Berdasarkan PERDA Kabupaten Karimun Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karimun, maka sebagai pelaksanaannya perlu segera menyusun penjabaran tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Karimun melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun mempunyai tugas membantu Bupati Karimun dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Kelautan dan Perikanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
- Merumuskan Perencanaan kebijakan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian dibidang Kelautan dan Perikanan.
- Melaksanakan teknis operasional di bidang Kelautan dan Perikanan.
- Melaksanakan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.
- Melaksanakan pengelolaan UPTD.
- Melaksanakan kegiatan lain dibidang Kelautan dan Perikanan yang ditugaskan oleh Bupati.
Susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun yaitu terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
3. Bidang Perikanan
a. Seksi Perikanan Tangkap
b. Seksi Perikanan Budidaya
4. Bidang Kelautan
a. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Laut
b. Seksi Pemberdayaan Wilayah KP3K
5. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil
a. Seksi Produksi dan Pemasaran hasil
b. Seksi Pengolahan dan Mutu
6. Bidang Penyuluhan dan Pengawasan
a. Seksi Penyuluhan
b. Seksi Pengawasan
7. UPTD
a. Meral
b. Moro
c. Kundur
d. Durai
e. Buru
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk jelasnya dapat Struktur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan dapat dilihat pada gambar 1. ( terlampir ).
Kepegawaian
Formasi pegawai di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun sampai dengan akhir Desember 2008 berjumlah 30 orang ditambah 10 orang tenaga honorer daerah. Honor Daerah terdiri dari : 1 orang Sarjana Perikanan, 1 orang Sarjana Sosial, dan 8 orang tamatan SMU/SMK.
Pada Tahun Anggaran 2008 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun mendapatkan formasi penerimaan Honorer kontrak sebanyak 9 (sembilan) orang sebagai tenaga penyuluh lapangan yang ditugaskan di tiap kecamatan se-Kabupaten Karimun. Petugas penyuluh ditugaskan mendampingi peran UPTD di lapangan. Formasi ini di alokasikan dari dana APBD Kabupaten Karimun.
Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Karimun T.A. 2008 juga mendapatkan alokasi tenaga penyuluh kontrak dari Depertemen Kelautan dan Perikanan RI sebanyak 2 (dua) orang yang dananya bersumber dari APBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar